ISTANA MERESMIKAN PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - IDEOLOGI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
204 KALI

Senin, 27 September 2021

ISTANA MERESMIKAN PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA


Sebuah potongan video dari pidato yang disampaikan oleh Menteri Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tjahjo Kumolo diberi keterangan dengan kalimat “Istana meresmikan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia.” Video it kemudian di share oleh beberapa akun media sosial facebook dan instagram.

CEK FAKTA: Faktanya, video itu berasal dari tayangan breaking news di Metro TV yang dimuat pada 24 Oktober 2017.

Tayangan itu berisi pemberitaan bahwa DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah sepakat untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat menjadi Undang-Undang.


Dalam tayangan itu, tidak ada satu pun pernyataan Tjahjo Kumolo yang menyinggung bahwa Istana meresmikan PKI atau Istana memperbolehkan PKI di Indonesia. Selain itu, era PKI telah berakhir setelah Gerakan 30 September 1965. Pembubaran PKI pun telah dituangkan dalam Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.


KESIMPULAN: 

Klaim istana resmi memperbolehkan PKI di Indonesia tidak benar. Klaim tersebut merupakan hoaks lama yang muncul kembali.


Potongan gambar tersebut berasal dari video yang telah dipotong, sehinggal timbul persepsi yang menyesatkan. Penyebar hoaks klaim istana resmi memperbolehkan PKI di Indonesia pun telah ditangkap Polisi.


Informasi ini jenis hoaks misleading content


RUJUKAN:

https://bit.ly/39E9OtM

https://bit.ly/3EZ0XkI
https://bit.ly/3EZkMsu